Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian juga sesuai amanat Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan diantara warga negara terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (paling utama pekerja / pegawai). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai kekuatan finansial (dana) terbatas.
Arah dan Tujuan MH UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Program Pascasarjana ini
Untuk memenuhi amanat UU-RI No.20 Th.2003 dan Undang-Undang Dasar 45 pd Pasal 31 tsb MH UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Program Pascasarjana / S2 ini dgn fleksibilitas pilihan waktu kuliah, sehingga tidak mengganggu jadwal bekerja (bagi mereka yang telah berkarier) dan dan menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dng memberi kesempatan masyarakat alumnus/lulusan S-1 / Sarjana atau setaraf dari semua bidang keilmuan baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan finansial (dana) terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program S-2 / Pascasarjana pada prodi serta kekhususan yang disenangi, secara layak dan berkualitas berdasarkan keunggulan MH UNKRIS Jakarta. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh keseriusan sehingga terjangkau calon mhs baru, dikarenakan di samping disubsidi, demikian juga diterapkan bantuan untuk memudahkan mengangsur biaya studi, agar dapat diangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial (uang) mahasiswa.
Sistem pendidikan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta layak bagi pekerja yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. Di samping kuliah langsung dengan dosen / profesor, demikian juga memanfaatkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya.
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta yaitu mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan secara berkesinambungan maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara berkesinambungan belajar.
Di samping disempurnakan dgn keahlian bekerjasama di dlm tim, Alumnus/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, juga diperlengkapi keahlian untuk memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, diperlengkapi ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan sesuai kelompok ilmunya, beserta disempurnakan dgn keahlian serta ketrampilan untuk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang berdasarkan bidang keahliannya.
Alumnus/lulusan MH UNKRIS Jakarta keahlian penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif; mengembangkan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penuntasan solusi persoalan berdasar alur berpikir-sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta ditujukan untuk menjadi Magister/Master (S2) disesuaikan dgn kekhususan / konsentrasi / spesialisasinya, yang dapat mengembangkan kepiawaiannya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menyelesaikan persoalan beserta menaikkan pengetahuannya.
Alumnus/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi alumnus/lulusannya dlm menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasan solusinya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; bisa memutuskan pemecahan permasalahan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dlm kerja dan berupaya.
Tags (tagged): arah, tujuan, penyelenggaraan, s2, regular, classes, program, mputantular, b, hybrid, blended, magister, hukum, universitas, krisnadwipayana, jakarta, mh, unkris, tujuan penyelenggaraan, regular classes, mputantular b, universitas krisnadwipayana jakarta, mh unkris, magister hukum universitas, krisnadwipayana jakarta, waktu, luang terbatas paling, utama pekerja, pegawai, sehingga terjangkau calon, mhs baru, dikarenakan, bahwa ilmu pengetahuan, secara berkesinambungan, berpikir, sistem mampu mengembangkan, kajian kajian, teoritis, dlm menangani tiap, permasalahan mampu, mengungkap